Sabtu, 02 November 2013

WARGA NEGARA DAN PEMERINTAHAN

NAMA: ARI PRATAMA
NPM : 11612067

KELAS : 2SA03


Latar belakang
Pada era globalisasi ini Warga Negara adalah bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur warga negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. 

Rumusan masalah
Ø  Pengertian warga Negara
Ø  Pengertian pemerintahan
Ø  Fungsi dan tugas warga Negara dan pemerintahan
Tujuan
Ø  Mengerti komponen dan bentuk structur pemerintahan

Pengertian warga Negara
Orang yang tinggal di dalam suatu Negara dan mengikuti peraturan yang di buat oleh Negara tersebut
       I.            Fungsi warga Negara menurut Miriam budiarjo
Ø  Penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
Ø  Menegakkan keadilan melalui peradilan dan ham
Ø  Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Ø  Fungsi pertahanan mencegah serangan dari luar baik itu serangan ekonomi maupun genjatan senjata


Pelapisan sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Dasar-dasar pembentukan pelapisan social
Ø  Kekayaan
Ø  Kekuasaan dan wewenang
Ø  Ukuran kehormatan
Ø  Ilmu pengetahuan
Sifat hukum
Ø  Memaksa
Ø  Tegas
Ø  Tertib
Ø  Mengatur

Pengertian pemerintahan
organisasi yang memiliki kewenangan atau Tindakan untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka..
pemerintahan biasa di bagi menjadi 2 arti yaitu
       I.            Arti sempit
Ø  Semua aktivitas serta fungsi dan kewajiban hanya di jalankan oleh lembaga-lembaga untuk mencapai suatu tujuan negara
    II.             Arti luas
Ø  Penggerak kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
    II.            Macam-macam pemerintahan
o   Republik
o   Monarki
o   Persemakmuran
Tugas utama Negara dan warga negara
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu
Ø  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Ø  Memajukan kesejahteraan umum.
Ø  Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ø  Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ø  Menjaga ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI.

a)      Kesimpulan
Ø  Di dalam suatu bangsa pasti ada peraturan dan peradilan hukum yang mengatur bagaimana jalannya suatu pemerintahan kea rah yang lebih baik
        i.            Penutup
Ø  Sekian tulisan ini saya buat kurang lebihn ya mohon di maafkan.. tak ada tulisan yang sempurna karna setiap manusia mempunyai daya pikir dan daya sudut pandang yang berbeda , semoga tulisan ini bermanfaat untuk dibacaorang banyak

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar