NAMA: ARI PRATAMA
NPM : 11612067
KELAS : 2SA03
Latar belakang
Pada era globalisasi
ini Warga Negara adalah bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur warga negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara
mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian
hak, privasi, dan tanggung jawab.
Rumusan masalah
Ø Pengertian warga Negara
Ø Pengertian pemerintahan
Ø Fungsi dan tugas warga Negara dan pemerintahan
Tujuan
Ø Mengerti komponen dan bentuk structur pemerintahan
Pengertian
warga Negara
Orang yang
tinggal di dalam suatu Negara dan mengikuti peraturan yang di buat oleh Negara
tersebut
I.
Fungsi warga Negara menurut
Miriam budiarjo
Ø Penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan
dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai
stabilisator.
Ø Menegakkan keadilan melalui peradilan dan ham
Ø Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Ø Fungsi pertahanan mencegah serangan dari luar baik itu serangan
ekonomi maupun genjatan senjata
Pelapisan
sosial
Pelapisan
sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau
pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Dasar-dasar
pembentukan pelapisan social
Ø Kekayaan
Ø Kekuasaan dan wewenang
Ø Ukuran kehormatan
Ø Ilmu pengetahuan
Sifat hukum
Ø Memaksa
Ø Tegas
Ø Tertib
Ø Mengatur
Pengertian
pemerintahan
organisasi
yang memiliki kewenangan atau Tindakan untuk membuat kebijakan dalam bentuk
penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah
wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka..
pemerintahan
biasa di bagi menjadi 2 arti yaitu
I.
Arti sempit
Ø Semua aktivitas serta fungsi dan kewajiban hanya di jalankan oleh
lembaga-lembaga untuk mencapai suatu tujuan negara
II.
Arti luas
Ø Penggerak kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
II.
Macam-macam pemerintahan
o Republik
o Monarki
o Persemakmuran
Tugas utama
Negara dan warga negara
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu
Ø Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
Ø Memajukan kesejahteraan umum.
Ø Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ø Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ø Menjaga ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama
aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI.
a)
Kesimpulan
Ø Di
dalam suatu bangsa pasti ada peraturan dan peradilan hukum yang mengatur
bagaimana jalannya suatu pemerintahan kea rah yang lebih baik
i.
Penutup
Ø Sekian
tulisan ini saya buat kurang lebihn ya mohon di maafkan.. tak ada tulisan yang
sempurna karna setiap manusia mempunyai daya pikir dan daya sudut pandang yang
berbeda , semoga tulisan ini bermanfaat untuk dibacaorang banyak
DAFTAR PUSTAKA